Sebagai salah satu bagian dari program 100 hari kerja Bupati Markus O Mansnembra, SH.,MM dan Wakil Bupati Jimmy C.R Kapissa, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mulai memberikan bantuan pembiayaan atau layanan secara gratis terhadap pengurusan pasien yang meninggal dunia di RSUD Biak hingga tiba di rumah duka.
Program pelayanan gratis atau pembiayaan pengurusan jenasah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor itu mulai dilaksanakan sejak, Kamis (13/03/2025). Segala kelengkapan jenasah (termasuk peti) juga ditanggung pemerintah daerah (Pemda).
Pemberian bantuan pengurusan dimaksud itu dimulai ketika jenasah dimandikan, menyiapkan baju atau jas, sepatu, peti jenazah dengan tujuan jenazah siap untuk dibawa pulang ke rumah duka, dan biaya untuk pengantaran jenasah sampai tiba di rumah juga ditanggung oleh pemerintah daerah, termasuk masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan.
Terkait dengan program layanan gratis bagi pasien yang meninggal dunia di RSUD Biak dengan kategori tidak mampu sudah mulai dilakukan terhadap salah satu warga Kampung Baru, Distrik Samofa, yang meninggal dunia di RSUD Biak, Kamis, (13/03/2025). Pasien yang meninggal itu diurus kelengkapannya oleh Pemerintah Biak Numfor sejak di kamar mayat hingga tiba di rumah.
Pengurusan pasien yang meninggal dunia secara gratis itu berlaku di RSUD Biak, sedangkan pasien yang meninggal di rumah sakit lain di luar RSUD Biak tidak menjadi tanggungan pemerina.
Kategori masyarakat tidak mampu akan memperhatikan data-data masyarakat yang juga sudah terkaver di BPJS Kesehatan dan di RSUD Biak. Artinya masyarakat yang masuk kategori kehidupan ekonominya mampu tidak diberikan layanan yang sama atau tidak digratiskan.
“Jadi pasien dengan status Orang Asli Papua (OAP) dan kehidupannya masuk dalam kategori masyarakat tidak mampu, yang meninggal di RSUD Biak, pemerintah daerah menanggung semua biaya pengurusannya sampai tiba di rumah, termasuk yang tinggal di wilayah kepulauan,” kata Bupati Biak Numfor Markus O. Mansnembra, SH.,MM.
Menurut Bupati, layanan gratis pengurusan jenasah masyarakat tidak mampu juga akan ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) dalam waktu dekat. Bahkan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor akan mengalokasikan anggaran khusus untuk membiayai program yang dinilai sangat membantu masyarakat tidak mampu itu.
“Lima tahun masa kepemimpinan kami program memberikan layanan gratis ke masyarakat yang meninggal dunia di RSUD Biak, khususnya OAP yang dari sisi ekonomi tidak mampu akan berjalan terus,” tandas Markus O. Mansnembra yang juga adalah mantan Penjabat Bupati Sarmi.
Ditambahkan, dalam program 100 hari kerja kedepan, pihaknya akan melakukan berbagai kegiatan, evaluasi, koordinasi dan komunukasi dengan semua stakeholder dalam menindaklanjuti sejumlah program yang diharapkan dapat menyentuh langsung masyarakat. (**/Bagian Prokopim/Pers Release)
03 Juli 2025