Struktur Organisasi



STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA (SOTK)

Struktur  Bagan Organisasi BAPPEDA Kabupaten Biak Numfor sesuai Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Biak Numfor dan Peraturan Bupati No.8 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Biak Numfor yang terdiri dari :

1. Kepala Badan;

2. Sekretariat, membawahi :

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • Sub Bagian Penyusunan Program;
  • Sub Bagian Keuangan dan Aset.

3. Bidang Analisis Data Pembangunan Perencanaan, Program Evaluasi dan Pelaporan :

  • Sub Bidang Analisis Ekonomi Makro Daerah dan Analis Kewilayahan;
  • Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  • Sub Bidang Data, Statistik, Monev dan Pelaporan.

4. Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat :

  • Sub Bidang Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  • Sub Bidang Pendidikan, Pemuda Olahraga, Tenaga Kerja Perpustakaan dan Kearsipan;
  • Sub Bidang Sosial, Kebudayaan, Ketentraman dan Ketertiban, Kependudukan Catatan Sipil dan Persandian.

5. Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam :

  • Sub Bidang Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, UKM, Penanaman Modal dan Parawisata;
  • Sub Bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Sumber Daya Manusia;
  • Sub Bidang Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan.

6. Bidang Instruktur dan Pengembangan Wilayah :

  • Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penata Ruangan, Pertahanan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman;
  • Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampung;
  • Sub Bidang Komunikasi, Informasi dan Perhubungan.

7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Masing - masing bidang sebagaimana dimaksud diatas dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Biak Numfor.