SIDANG paripurna DPR Kabupaten Biak Numfor masa sidang III tahun sidang 2025 tentang pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 dan Raperda non APBD tahun 2025 secara resmi dibuka, Selasa (19/08/2025). Pembukaan sidang paripurna dilakukan langsung oleh Ketua DPR Kabupaten Biak Numfor Daniel Rumanasen.
Bupati Markus Octovianus Mansnembra, SH.,MM dalam pidato pengantar nota keuangan menjelaskan tentang realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Dijelaskan, bahwa untuk pendapatan daerah periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024 terealisasi sebesar Rp 1.443.104.738.542,76 atau equivalen dengan 96,13% dari total anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 1.501.169.251.290,00.
“Untuk belanja daerah daerah terealisasi sebesar Rp 1.427.645.621.759,82 atau equivalen dengan 91,60% dari total anggaran yang ditetapkan sebesar Rp. 1.558.553.213.635,00,” papar Bupati.
Terkait dengan pembiayaan daerah, Bupati menjelaskan, bahwa untuk penerimaan pembiayaan daerah terealisasi Rp 50.642.962.345,22 atau equivalen dengan 44,84% dari jumlah anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 112.953.962.345,00.
Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah tersebut terdiri dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2023 sebesar Rp 25.642.962.345,22. Lalu untuk pengeluaran pembiayaan daerah, terealisasi sebesar Rp. 55.570.000.000,00.
“Pembiayaan daerah netto terealisasi sebesar Rp 4.927.037.654,78 (minus) atau equivalen dengan (8,59)% dari jumlah anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 57.383.962.345,00. Sehingga SiLPA Per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 10.532.079.128,16,” jelasnya.
Dikatakan, keberhasilan pelaksanaan APBD Kabupaten Biak Numfor di Tahun 2024 dapat diukur dengan beberapa indikator kinerja sebagai parameter keberhasilan pembangunan. Indikator ini merupakan dampak dari pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lokal, regional dan nasional, sehingga diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.
Indikator kinerja dan beberapa pencapaian target serta tingkat keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor di Tahun 2024 antara lain:
1. Peningkatan Indek Pembangunan Manusia (IPM) 74,95 poin dari tahun sebelumnya 74,45 poin;
2. Menurunkan tingkat kemiskinan 23,46% dari Tahun sebelumnya 23,53%;
3. Meningkatkan Angka Harapan Hidup 70,92 Tahun dari Tahun sebelumnya 70,75 Tahun;
4. Mempertahankan Piala Adipura untuk ke-tujuh kalinya dengan kategori kota kecil terbersih di Indonesia;
5. Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2024 sebagai apresiasi atas pencapaian cakupan UHC yang tinggi atas kepesertaan JKN, capaian UHC Per 31 Desember 2024 mencapai 108,25% berdasarkan jumlah penduduk 149,476 jiwa, artinya seluruh penduduk Kabupaten Biak Numfor dijamin kesehatannya;
6. Pelaksanaan PILPRES dan PILEG pada Bulan Februari 2024 dapat berjalan lancar; 7. PILKADA serentak pada Tanggal 27 November 2024 yang diikuti Tiga kandidat Pasangan Calon dapat berjalan secara tertib, lancar dan kondusif.;
8. Memperoleh kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) untuk ke-5 kalinya secara berturut-turut dari Tahun 2020 sampai dengan 2024.
Dijelaskan, bahwa dalam pelaksanaan APBD Tahun 2024 terdapat kendala, beban dan tanggungjawab keuangan yang belum dapat dipenuhi, hal ini disebabkan APBD menganut Defisit Anggaran yang cukup tinggi sebesar: Rp 57,3 M dan beban belanja Pegawai yang terus meningkat yang tidak sebanding dengan belanja modal yang semakin menurun, sehingga berdampak pada masih terdapatnya utang belanja kepada pihak ketiga penundaan pengangkatan PNS dan PPPK ke Bulan Januari 2025, tidak terbayarnya TPP ASN, tertundanya gaji/honor Kepala Kampung yang bersumber dari Alokasi Dana desa (ADD), ditambah lagi dengan pembayaran beasiswa Siswa Unggul Papua yang masih berlanjut sampai dengan Tahun 2026.
Terkait Raperda Non APBD Tahun 2025, Bupati Mansnembra menyampaikan ada dua Raperda yang akan dibahas, keduanya adalah Raperda Penyelenggraan Pemerintahan Kampung; dan Raperda Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Satra Biak.
“Kedua Raperda ini diajukan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kualitas pemerintahan kampung serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melestarikan warisan budaya dan membantu meningkatkan kesadaran dan kebanggaan masyarakat terhadap bahasa dan sastra Biak,” jelasnya.
“Atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sabesar-besarnya kepada seluruh OPD, Instansi vertikal, Instansi Otonom, Semua Pihak dan Seluruh Masyarakat Kabupaten Biak Numfor atas kerja-kerja yang telah dilakukan dalam mendukung suksesnya beberapa agenda penting Pemerintah Daerah,” lanjut Bupati menutup pidatonya. (**)
23 Agustus 2025