Tugas Pokok dan Fungsi




TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Biak Numfor menyelenggarakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada perencanaan serta penelitian dan pengembangan. Bappeda dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 118 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Bappeda untuk merumuskan kebijakan teknis, pengkoordinasian, penyusunan perencanaan pembangunan dan pembinaan di bidang perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati di bidang perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah, penelitian, dan  pengembangan.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan fungsi tersebut mempunyai tugas pokok :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang Perencanaan dan Pembangunan Daerah;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Perencanaan dan Pembangunan Daerah;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan pembangunan Daerah;
  4. Pelaksanaan ketatausahaan badan; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Biak Numfor sesuai dengan tugas dan fungsinya

Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah Bappeda memiliki peran sebagai unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada perencanaan serta penelitian dan pengembangan. Susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Biak Numfor adalah sebagai berikut :

1. Sekretariat terdiri dari :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  2. Sub Bagian Program
  3. Sub Bagian Keuangan dan Aset

2. Bidang Analisis Data Pembangunan Perencanaan, Program Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan, terdiri dari :

  1. Sub Bidang Analisis Ekonomi Makro Daerah dan Analisis Kewilayahan
  2. Sub Bidang Data, Statistik, Monev dan Pelapooran
  3. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan

3. Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat, terdiri dari :

  1. Sub Bidang Pendidikan, Pemuda Olahraga, tenaga kerja, dan Perpustakaan
  2. Sub Bidang Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  3. Sub Bidang Sosial, Kebudayaan, Ketentraman dan Ketertiban, Kependudukan Catatan Sipil dan Persandian

4. Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam, terdiri dari :

  1. Sub Bidang Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi UKM, Penanaman Modal dan Pariwisata
  2. Sub Bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Sumber Daya Manusia, dan
  3. Sub Bidang Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan

5. Bidang Infrastruktur dan Pengembangan, terdiri dari :

  1. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, Pertanahan, Perumahan rakyat, dan Kawasan Pemukiman
  2. Sub Bidang pemberdayaan Masyarakat Kampung; dan
  3. Sub Bidang Komunikasi Informasi dan Perhubungan

Fungsi dan tugas untuk setiap struktur adalah sebagai berikut :

1. Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas membantu tugas-tugas Badan dalam menyelenggarakan dan mengendalikan tugas-tugas dibidang umum dan kepegawaian, penyusunan program dan keuangan dilingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Untuk menyelenggarakan tugasnya, Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. Pengoordinasian kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  2. Pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  3. Pengookordinasian pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
  4. Penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah pada Bappeda;
  5. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan penyusunan program Badan;
  6. Penyusunan Program Badan;
  7. Penataausahaan urusan umum ;
  8. Penatausahaan kepegawaian;
  9. Penatausahaan Keuangan; dan
  10. Pengelolaan Inventaris Badan

2. Bidang Analisis Data Pembangunan Perencanaan, Program Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan

Bidang Analisis Data Pembangunan Perencanaan, Program Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas membantu tugas-tugas membantu tugas-tugas badan dalam menyelenggarakan dan melaksanakan Analisis Ekonomi Makro Daerah dan Anallisis Kewilayahan, Penelitian dan Pengembangan serta Data Statistik Monev dan Pelaporan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah di bidang Data  Pembangunan, Evaluasi, Pelaporan dan Penelitian Pembangunan;
  2. Penyusunan petunjuk teknis perencanaan pembangunan dibidang Analisis Data Pembangunan, Evaluasi, Pelaporan dan Penelitian Pengembangan;
  3. Penganalisis dan pengolah data dalam rangka penyusunan perencanaan dibidang Anallisis Data Pembangunan, Evaluasi, Pelaporan dan Penelitian Pengembangan;
  4. Pengoptimalan peran dan fungsi kelitbanan sebagai kebijakan peyelenggaraan perencanaan pembangunan dibidang pemerintahan;
  5. Penyusunan perencanaan program pembangunan dan pegembangan pemeritahan Daerah;
  6. Pengkoordinasian penyelenggaraan kebijakan penyusunan perencanaan pembangunan jangka pendek, menengah dan jangka panjang dibidang penelitian dan pengembangan;
  7. Pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan perencanaan di bidang penelitian dan pembangunan menyusun laporan hasil kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan dibidang penelitian dan pengembangan;
  8. Pengkoordinasian penyusunan perencanaan dibidang penelitian dan pengembangan;
  9. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan dibidang Sosial Budaya, dan Pemerintahan;
  10. Pengkoordinasian pembangunan dibidang Pendidikan, Inovasi dan Teknologi;
  11. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah dibidang Ekonomi Makro Daerah dan Analisis Kewilayahan;
  12. Pelaksanaan koordinasi dan singkronisasi Pelaksanaan Penelitian pembangunan daerah dengan unit kerja terkait dalam rangka pelaksanaan tugas;
  13. Penyusunan laporan hasil kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan dibidanng Sosial Budaya;
  14. Pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam ranngka mengetahui hasil yang dicapai serta masalah yang dihadapi untuk mencari penyelesaian masalah;
  15. Mengidentifikasi permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
  16. Menyajikan dan mengamankan data imformasi pembangunan daerah; dan
  17. Pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai lingkup bidang tugasnya.

3. Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat

Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat mempunyai tugas membantu tugas-tugas Badan dalam menyelenggarakan dan mengendalikan pelaksanaan urusan Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pendidikan, Pemuda Olahraga, tenaga kerja, Perpustakaan, Kebersihan serta urusan Sosial, Kebudayaan, Ketentraman dan Ketertiban Kependudukan dan Catatan Sipil dan Persandian sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, dalam melaksanakan tugasnya bidang pembangunan manusia mempunyai fungsi :

  1. Mengkordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
  2. Penyusunan Program kerja perencanaan pembangunan daerah dibidang pembangunan manusia dan masyarakat;
  3. Penyusunan petunjuk teknis perencanaan pembangunan daerah dibidang pembangunan manusia dan masyarakat;
  4. Penganalisis dan pengolah data dalam rangka penyusunan perencanaan dibidang pembangunan manusia dan masyarakat;
  5. Pengoptimalan peran dan fungsi pembangunan manusia dan masyarakat sebagai kebijakan penyelenggaraan perencanaan pembangunan di bidang sumber daya manusia;
  6. Penyusunan perencanaan program pembangunan manusia dan masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia dan masyarakat;
  7. Pengkoordinasian penyelenggaraan kebijakan penyusunan perencanaan pembangunan jangka pendek,  menengah dan jangka panjang di bidang Pemabngunan Manusia dan Masyarakat;
  8. Pemantauan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan perencanaan dibidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat serta menyusun laporan hasil kegiatan penyusunan perencanaan Pembangunan Manusia dan Masyarakat;
  9. Pengkoordinasian perencanaan dibidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat;
  10. Pengkoordinasian pembangunan dibidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Tenaga Kerja, Perpustakaan dan Kearsipan;
  11. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan dibidang kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  12. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah dibidang Sosial, Kebudayaan, Trantib BUN Linmas, Adminduk;
  13. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pembangunan Manusia dan Masyarakat, unit kerja terkait dalam rangka pelaksanaan tugas;
  14. Penyusunan laporan hasil  kegiatan penyusunan perencanaan Pembangunan di Bidang Sosial Budaya;
  15. Pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam rangka mengetahui hasil yang dicapai serta masalah yang dihadapi untuk mencari penyelesaian masalah; dan
  16. Pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai lingkup bidang tugasnya.

4. Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam

Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas membantu tugas-tugas Badan dalam menyelenggarakan pelaksanaan urusan  Bidang Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi UKM, Penanaman Modal dan Pariwisata, Lingkungan Hidup, Kehutanan, sumber daya manusia, Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, dalam melaksanakan tugas bidang ekonomi dan sumber daya alam mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah dibidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam;
  2. Penyusunan petunjuk teknis perencanaan pembangunan daerah dibidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam;
  3. Penganalisis dan Pengolah Data dalam rangka penyusunan perencanaan di bidang Pembangunan Ekonomi dan Sumber Daya Alam;
  4. Pengoptimalan peran dan fungsi Pembangunan Ekonomi dan Sumber Daya Alam sebagai kebijakan penyelenggaraan perencanaan pembangunan di bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam;
  5. Penyusunan perencanaan Program pembangunan Ekonomi dan Sumber Daya Alam Pengembangan Sumber Daya Ekonomi dan Sumber Daya Alam;
  6. Pengkoordinasian penyelenggaraan kebijakan penyusunan perencanaan pembangunan jangka pendek, menengah dan jangka panjang di bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam;
  7. Pemantauan dan Pengendalian pelaksanaan kegiatan perencanaan dibidang Perdagangan dan Perindustrian, Koperasi, UKM, Penanaman Modal dan Pariwisata serta menyusun laporan hasil kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan dibidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam;
  8. Pengkoordinasian penyusunan perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Sumber Daya Alam bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Sumber Daya Alam;
  9. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan Ekonomi dan Sumber Daya Alam dibidang Pertanian, Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan;
  10. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan Ekonomi dan Sumber Daya Alam;
  11. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi Pelaksanaan Pemabngunan Ekonomi dan Sumber Daya Alam ke unit kerja terkait dalam rangka pelaksanaan tugas;
  12. Penyusun laporan hasil kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam;
  13. Pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam rangka mengetahui hasil yang dicapai serta masalah yang dihadapi untuk mencari penyelesaian masalah; dan
  14. Pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai lingkup bidang tugasnya

5. Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah

Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mempunyai tugas membantu tugas-tugas Badan dalam menyelenggarakan pelaksanaan urusan Bidang Peerjaan Umum dan Penata Ruang, Pertanahan, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Pemukiman, Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Komunikasi, Informasi dan Perhubungan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, dalam melaksanakan tugas bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah dibidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
  2. Penyusunan petunjuk teknis perencanaan pembangunan daerah dibidang Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
  3. Penganalisis dan Pengolah Data dalam rangka penyusunan perencanaan dibidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
  4.  Pengoptimalan peran dan fungsi Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah sebagai kebijakan penyelenggaraan perencanaan pembangunan di bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
  5. Penyusunan perencanaan Program Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
  6. Pengkoordinasian penyelenggaraan kebijakan penyusunan perencanaan pembangunan jangka pendek, menengah dan jangka panjang di bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
  7. Pemantauan dan Pengendalian pelaksanaan kegiatan perencanaan dibidang Infrastruktur dan Pengembangan wilayah  serta menyusun laporan hasil kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan dibidang Infrastruktur dan Pengembangan wilayah;
  8. Pengkoordinasian penyusunan perencanaan Pembangunan dibidang Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, Pertanahan, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Pemukiman;
  9. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Tranmigrasi;
  10. Pengkoordinasian pembangunan dibidang Komunikasi, Informasi dan Perhubungan;
  11. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah ke unit kerja terkait dalam rangka pelaksanaan tugas;
  12. Penyusunan laporan hasil kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
  13. Pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam rangka mengetahui hasil yang dicapai serta masalah yang dihadapi untuk mencari penyelesaian masalah; dan
  14. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai lingkup bidang tugasnya.