Sejarah Singkat



Sejarah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Biak Numfor

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) adalah lembaga teknis daerah urusan penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. Badan ini mempunyai tugas pokok membantu Gubernur/Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam urusan penelitian dan perencanaan pembangunan Daerah.

Dengan semakin meningkatnya volume pembangunan di Kabupaten Biak Numfor beserta segala permasalahannya secara perlahan-lahan dirasakan, perlu suatu lembaga perencanaan didaerah, sehingga dapat memadukan kebijakan nasional dengan aspirasi daerah.

Untuk menjawab hal tersebut, dengan dikeluarkannya keputusan Presiden (KEPPRES) No 27 Tahun 1980 tentang pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri No.185 tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi dan tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II, maka terbentuklah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Tingakt II Kabupaten Biak Numfor.

Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Tingakt II Kabupaten Biak Numfor atas pertimbangan untuk meningkatkan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan regional. Untuk menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan oembangunan di daerah diperlukan perencanaan yang menyeluruh, terarah serta terpadu.

Seiring berjalanya waktu, dengan adanya Undang-undang Otonomi Khusus No. 21 Tahun 2001, dengan sebagai dasar UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah Provinsi sebagai otonomi, Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2000 tentang pedoman organisasi perangkat daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor No. 18 Tahun 2001 tentang organisasi kerja lembaga teknis daerah, maka terjadi perubahan nama dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II Kabupaten Biak Numfor berubah menjadi Badan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah atau yang disingkat BP3D Kabupaten Biak Numfor.

Dalam rangka implementasi penyelenggaraan otonomi daerah secara nyata dan bertanggung jawab, serta untuk meningkatkan dan mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan kemakmuran secara menyeluruh kepada masyarakat Kabupaten Biak Numfor, serta dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2007 pasal 7 tentang pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap lembaga teknis daerah dan sebagai implementasi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah daerah merasa perlu dengan mengeluarkan Peraturan Daerah No.4 Tahun 2009 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah Kabupaten Biak Numfor dengan Organisasi Perangkat Daerah Bidang Perencanaan adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Biak Numfor.

Kemudian berjalannya waktu, diterbitkan kembali peraturan pemerintah yang baru yaitu Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka dilakukan penyesuaian kembali terhadap lembaga teknis didaerah terutama di Kabupaten Biak Numfor. Dan untuk menjalankan hal tersebut, maka Kabupaten Biak Numfor mengeluarkan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Biak Numfor, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati No.8 Tahun 2017 tentang Susunan Organisai dan Tata Kerja, maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Biak Numfor adalah pelaksana otonomi daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah.