Pemerintah Provinsi Papua bersama Pemerintah Kabupaten/Kota menyepakati proporsi alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ini menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 serta Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Republik Indonesia tentang penyampaian pagu anggaran. Alokasi dana diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta infrastruktur dasar seperti perhubungan, energi, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi.
Melalui tata kelola keuangan berbasis kinerja, diharapkan penggunaan Dana Otsus dan DTI dapat lebih akuntabel, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP) serta mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Papua.
#bapperidapapua
17 November 2025